MAKALAH PENDIDKAN AGAMA ISLAM HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH
MAKALAH
PENDIDKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM
TENTANG MUAMALAH
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 3
1.
TAKDIR RIZKI AGUSTIAN
2.CHUSNUL KHOTIMAH
3. NURMA ALYUWANINGSIH
4.ENOL AZIZIRRAHIM
5.
RAHMAWATI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMAN 1 WOHA
Pertama
– tama marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Tak lupa pula salawat serta
salam kami hantarkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah
merangkul kita dari alam Jahiliyah menuju alam Islamiyah kini.
Tak
lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Pembimbing Syarifah yang
senantiasa membimbing kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik
dan lancar.
Kami
sebagai penulis mengangkat sebuah judul “HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH“ sebuah
judul yang akan menjelaskan asas - asas transaksi ekonomi dalam islam,
memberikan contoh transaksi ekonomi dalam islam, menerapkan transaksi ekonomi
dalam kehidupan sehari – hari.
Penulisan makalah ini, mengacu EYD (
ejaan yang disempurnakan ), namun istilah tertentu seperti alquran, shalat,
ikhlas dan sebagainya ditulis sesuai kaidah yang lazim berlaku di masyarakat.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
belum sempurna dan perlu perbaikan. Dengan semangat amar makruf dan upaya
meningkatkan ilmu pengetahuan, kami senantiasa mengharapkan kontribusi
pemikiran dan saran perbaikan demi kelengkapan dan kesempurnaan makalah ini. Semoga
dapat memberi manfaat dan hanya kepada Allah SWT kami memohon agar meridhoi
segala upaya kita bersama, amin ya rabbal ‘alamin.
Wassalam. Bima, 28
Juni 2010
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..............................................................................
Daftar
Isi
Bab
I Pendahuluan
A. Latar
Belakang.......................................................................
B. Rumusan
Masalah.................................................................
C. Tujuan....................................................................................
D. Metode
Pengumpuan Data....................................................
Bab
II Pembahasan ( Hukum Islam Tentang Muamalah )
A. Pengertian
Hukum Muamalah...............................................
B. Jual
Beli................................................................................
C. Riba
......................................................................................
D. Syirkah
.................................................................................
E. Mudarabah
( bagi hasil ).......................................................
F. Perbankan yang
Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam.........
G. Sistem Asuransi yang
Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Bab
III Penutup
A. Kesimpulan............................................................................
B. Saran
– saran.........................................................................
Daftar Pustaka
Bab
I Pendahuluan
A.Latar Belakang
Hukum
muamalah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia. Disetiap aspek
kehidupan yang berhubungan dengan masalah ekonomi harus diatur dengan baik
yaitu dengan adanya hukum muamalah sehingga diri kita tak perlu khawatir lagi
terhadap penipuan – penipuan apapun. Setiap hari kita dapat menyaksikan banyak
orang yang melakukan transaksi jual beli ditempat – tempat umum seperti pasar. Dalam
transaksi jual beli kita melihat , bahwa masih ada orang yang tidak berbuat
jujur. Mereka merugikan orang lain demi meraut keuntungan yang diperoleh dengan
cara yang tidak benar, bahkan dari segi material biaya yang telah banyak di
keluarkan untuk memperoleh suatu barang yang diinginkan , namun mereka masih
saja merugikan orang lain dengan cara menaikan harga barang dari harga
sebenarnya . Disinilah kita dapat mengkomparasi, betapa hukum muamalah itu
sangatlah penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut maka timbul permasalahan yang merupakan titik fokus akan penyelesaian
makalah ini yang di rumuskan sebagai berikut :
C.Tujuan
Kami sebagai penulis
mengangkat judul Hukum Islam Tentang Muamalah. Bertujuan agar pembaca dapat
mengetahui pentingnya mengatur hubungan antar sesama manusia yang menyangkut
ekonomi dan bisnis.
Selain itu pembaca juga dapat
mengetahui bagaimana besarnya peranan masyarakat dalam melaksakan Hukum Islam
Tentang Muamalah.
D.Metode
Pengumpulan Data
Metode yang kami gunakan dalam
menyelasaikan masalah ini, sangatlah sederhana di mana cara kami memecahkan
rumusan masalah tersebut hanya berdasarkan pencarian data dan informasi melalui
beberapa refereasi.
Kemudian kami melakukan kajian pustaka
terhadap refereasi tersebut dengan mengambil inti sari yang berkaitan dengan
rumusan masalah tersebut lalu kami susun secara sistematis dalam tulisan ini.
Bab
II Pembahasan
A.Pengertian Hukum Muamalah
Muamalah
merupakan aspek hukum islam yang bukan termasuk kategori ibadah, seperti
shalat, dan haji biasa disebut muamalah. Muamalah dalam arti khusus mengenai
urusan ekonomi dan bisnis dalam islam.
Dalam
Al-Qur’an atau hadist terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan
dalam bermuamalah. Prinsip – prinsip dasar yang dimaksudkan, yaitu sebagai
berikut :
Ø Asas
suka sama suka, yaitu kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang bersifat
semu dan seketika. Oleh karena itu, Rasulullah mengharamkan ba’ilal garar ( jual beli yang
mengandung unsur spekulasi dan penipuan ).
Ø Asas
keadilan, yaitu adanya keseimbangan, baik produksi, cara memperolehnya, maupun
distribusinya.
Ø Asas
saling menguntungkan, yaitu tidak ada satu pihak yang dirugikan.
Ø Asas
saling menolong dan saling membantu.
B.Jual
Beli
A.Pengertian
jual beli
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri
dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual
dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli
adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau
tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan
kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39,
At Taubah : 103, hud : 93)
1. Hukum Jual Beli
Orang yang terjun dalam bidang usaha
jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak
ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli
hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
Allah berfirman.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan
sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual
beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual
beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan
bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada
kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan
meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli
telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau
keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual
beli yang telah disepakatinya.
2. Rukun dan syarat
Jual Beli
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal
ada tiga rukun yang perlu dipenuhi.
a.
Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual belinya.
Penjual atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada
paksaan kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada
paksaan, jual beli tersebut tidak sah.
b.
Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual
atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil
ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban
dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil
ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi
proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus
menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela
(ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
c.
Benda yang diperjualbelikan
Barang yang
diperjualbelikan harus memenuhi sarat sebagai berikut :
1) Suci atau bersih
dan halal barangnya
2) Barang yang
diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu
3) Barang yang
diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain
4) Barang yang dijual
adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa
3.
Khiar
Khiar
artinya
boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli
atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual
beli). Ada empat macam khiar yaitu sebagai berikut.
1) Khiyar syart, yaitu hak khiyar yang
terjadi jika tidak terpenuhinya syarat yang telah disetujui.
2) Khiyar ru’yah, yaitu terjadi jika
barang yang dimaksud belum dilihat secara jelas oleh pembeli.
3) Khiyar sifah, yaitu hak khiyar yang
terjadi jika sifat yang disetujui tidak dipenuhi.
4) Khiyar ‘aib, yaitu khiyar yang
terjadi jika ada cacat dalam barang atau harga yang di serahkan.
C. Riba
Kata riba (ar
riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az
ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu
akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak
diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah
satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang,
pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp
10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi
harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya
Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan
ini disebut dengan riba.
Beberapa ayat dan hadis yang telah
disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan
menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara
yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat
bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadli
Riba fadal yaitu, tukar menukar dua buah barang yang sama
jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang
menukarnya.
2. Riba nas’i
Riba nasiah yaitu, tambahan yang
terjadi akibat keterlambatan penyerahan barang. Contohnya, salim membeli arloji
seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan
harga Rp 525.000
3. Riba yardi
Riba yad yaitu, tambahan setelah terjadi
perpindahan tangan baik sebelum atau sesudah adanya perjanjian. Misalnya, orang
yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual,
penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu.
Jual beli ini dinamakan riba yad.
4. Riba qardhi
Riba qardhi yaitu, pinjam meminjamkan
sesuatu kepada orang lain dengan syarat pada saat mengembalikannya harus
diberikan kelebihan atau tambahan yang merupakan keuntungan.
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa timbangan
dan banyaknya
2) tunai, dan
3) timbang terima
dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu
yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai dan
2) timbang terima
dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama
samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar
antara lain sebagai berikut.
1. Riba dapat
menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama
atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam
menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang
mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang
mengeksploitasi orang lain.
2. Riba dapat
menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan
penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan
menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
3. Riba merupakan
salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi
pihak yang lain.
4. Sifat riba sangat
buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada
saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.
D. Hukum Islam
tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)
Saat ini umat Islam Indonesia, demikian
juga belahan dunia Islam (muslim world)
lainnya telah menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan
prinsip syariah (Islamic economic system) untuk
dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi
umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh
dan total.
1. Pengertian Syirkah
Syirkah adalah akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana atau amal (expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
a.
Syarat-syarat syirkah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat yang harus dipenuhi yaitu
sebagai berikut.
1) Benda (harta
dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu
sesuai dalam jenis dan macamnya
3) Harta-harta
dicampur
4) Satu sama lain
membolehkan untuk membelanjakan harta itu
5) Untung rugi
diterima dengan ukuran harta masing-masing.
b.
Jenis-jenis syirkah
Ada dua jenis syirkah yakni syirkah pemilikan dan syirkah
akad (kontrak)
1) Syirkah pemilikan
tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan
pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini,
kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi
pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad
tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap
orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi
keuntungan dan kerugian.
E. Mudarabah (bagi
hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal)
menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
1. Jenis-jenis
mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi
dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk
kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal)
dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama
salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul
mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah
Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan
dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu,
atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan
umum si Sahibul Mal dalam memasuki
jenis dunia usaha.
F. Perbankan yang
Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern
ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan
ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran Islam yang
mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba
telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua
abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.
1. Bank Pedesaan
(Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang
cendikiawan Mesir DR. Ahmad An Najjar
2. Dubai Islamic Bank
(1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab
3. Islamic
Development Bank (1975) di Saudi Arabia
4. Faisal Islamic
Bank (1977) di Mesir
5. Kuwait House of
Finance di Kuwait (1977)
6. Jordan Islamic
Bank di Yordania (1978)
Bank syariah pertama yang beroperasi di
Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei
1992. Perkembangan perbankan syariah pada awalnya berjalan lebih lambat
dibanding dengan Bank konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya terdapat 1
Bank Umum Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Berdasarkan
statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat, Bank Umum
Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang membuka unit
atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar Syariah, Bukopin
Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun asing yang beroperasi di
Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri untuk segera
beroperasi menjadi Bank Syariah.
Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah
yang cukup besar, diantaranya sebagai berikut.
1. Umat Islam yang
berpendirian bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, maka Bank Syariah
menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya.
2. Untuk
menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan
(eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya
terhadap yang lemah ekonominya.
3. Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam yang
menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam belum
bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat,
terutama dalam kegiatan bsinis dan perekonomiannya
G.
Sistem Asuransi yang Sesuai dengan
Prinsip Hukum Islam
Asuransi pada umumnya, termasuk
asuransi jiwa, menurut pandangan Islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah.
Artinya, masalah tersebut perlu dikaji hukumnya karena tidak ada penjelasan
yang mendalam didalam Al Qur’an atau hadis secara tersurat. Para imam mazhab
seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama mujtahidin
lainnya yang semasa dengan mereka (abad II dan III H atau VIII dan IX M) tidak
memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi karena hal tersebut belum dikenal
pada waktu itu. Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada abad XIX M,
sedangkan di dunia barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M,.
Kini umat Islam di Indonesia dihadapkan
kepada masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi
kecelakaan, dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik
dalam kehidupan bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim
ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.
1. Mengharamkan
asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
2. membolehkan semua
asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
3. Membolehkan
aasuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata
bersifat komersial.
4. menganggap syubhat.
Bab III Penutup
A.Kesimpulan
Muamalah
merupakan aspek hukum islam yang bukan termasuk kategori ibadah, seperti
shalat, dan haji biasa disebut muamalah. Muamalah dalam arti khusus mengenai
urusan ekonomi dan bisnis dalam islam.
Menurut
istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas)
atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan
antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
Kata
riba (ar riba) menurut bahasa yaitu
tambahan (az ziyadah) atau kelebihan.
Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam
tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya.
Syirkah adalah akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana atau amal (expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal)
menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
B.Saran
Untuk
semua kalangan masyarakat pelajarilah dengan baik hukum islam tentang muamalah
agar kita tau tentang pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masalah
ekonomi maupun jual beli sesuai dengan hukum islam yang berlaku.
Diperlukan
komitmen masyarakat dalam melaksanakan atau memenuhi hukum islam tentang
muamalah dan pemerintah harus mengadakan program yang mengatur hukum islam
tentang muamalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Bagir
Manan, Pengembangan Sistem Hukum
Nasional dalam Rangka Memantapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai
Negara Hukum, Jurnal Mimbar Hukum No. 56 Tahun XIII, AL-Hikmah dan
DITBINBAPERA Islam, Jakarta, 2000.
Enslikopedi
Hukum Islam (dimuat dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 47 Th. XI), Al-Hikamh &
DITBINBAPERA Islam, Jakarta.
Hartono
Mardjono, Prospek Berlakunya Hukum
Muamalah di Indonesia (Ditulis Dalam Buku Prospek Hukum Islam Dalam Rangka
Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. Dr. H.
Busthanul Arifin, SH)., Kemudi Mas Abadi, Jakarta, 1994.
Jazuni,
Legislasi Hukum Islam di Indonesia,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.



1 komentar
SANGAT MEMBANTU SEKALI UNTUK TUGAS SEKOLAH SAYA. THANKS YA
BalasHapus