LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah
suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset
selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan
pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
Pembiayaan
melalui leasing merupakan pembiayaan
yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu
leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik.
Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan,
maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan yaitu besarnya pembayaran
atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi
perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di
lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang
dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu
sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya
menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu
besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi
lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan
lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana
dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan
kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan
kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang
mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru
atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional,
artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba
rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak,
bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko
penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan
pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada
akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat
dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam
keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap
berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva
bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat
memodernisasi pabriknya.
Klasifikasi
Leasing
A.
Sale and Leaseback
Sesuai dengan namanya,
dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor.
Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara
lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee
memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back
memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya
dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
B.
Direct Lease/Financial Lease
Transaksi ini terjadi jika
lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease.
Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas
permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
C.
Laveraged Lease
Pada leasing ini
dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai
objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20%
hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit
provider.
D.
Operating Lease
Pada operating lease,
lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu
tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya
pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena
setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup
tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi
lessee.



0 komentar