Perencanaan Pajak Untuk Leasing
Dalam
menjalankan kegiatan perusahaan pada waktu tertentu akan timbul
kebutuhan untuk melakukan ekspansi dengan menambah barang modal yang
tujuannya meningkatkan produksi perusahaan. Terdapat dua opsi yang dapat
dipilih perusahaan berkenaan dengan cara memperoleh barang modal
tersebut yaitu dengan membeli baik yang dananya bisa dari sisa cash
perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain. Cara lain adalah
dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing
(Sewa Guna Usaha).
Berkaitan
dengan kegiatan penyewaan dengan cara leasing maka berikut ini akan
disampaikan ketentuan yang mengatur bagaimana perlakuan Pajak
Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa
Guna Usaha (Leasing).
Jenis-Jenis Leasing
Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara :
a) sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease);
b) sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a) jumlah
pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah
dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan
barang modal dan keuntungan lessor;
b) masa
sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk
barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II
dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
c) perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a) jumlah
pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak
dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan
ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
b) perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kewajiban Lessor dan Lesee
a. Lessor
hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee
yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan
bebas.
b. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.
c. Lessor
wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang
disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta
pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian
sewa-guna-usaha.
d. Plakat
atau etiket harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah
barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang
pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.
e. Selama
masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar
plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap
melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perjanjian Sewa-Guna-Usaha
· Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement).
· Perjanjian sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a) jenis transaksi sewa-guna-usaha;
b) nama dan alamat masing-masing pihak;
c) nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
d) harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok
e) pembiayaan,
imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan
ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
f) masa sewa-guna-usaha;
g) ketentuan
mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan
penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal
yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak
berfungsi karena sebab apapun;
h) g.opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
i) tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perlakuan Perpajakan
Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
i. penghasilan
lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran
sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna
usaha;
ii. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
iii. dalam
hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam
Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas
pengakuan penghasilan pihak lessor;
iv. lessor
dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5%
(dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang
sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
v. kerugian
yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang
ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
vi. dalam
hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak
sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya
dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak
mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang
dikurangkan dari penghasilan bruto.
· Perjanjian
sewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib
dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat
diterjemahkan kedalam bahasa asing.
Pelaksanaan Hak Opsi
· Pada
saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha
dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui
bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.
· Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
· Dalam
hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian
sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan
digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
· Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.
Perlakuan Akuntansi
Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia.
Perlakuan Perpajakan Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
i. penghasilan
lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran
sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna
usaha;
ii. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
iii. dalam
hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam
Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas
pengakuan penghasilan pihak lessor;
iv. lessor
dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5%
(dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang
sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
v. kerugian
yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang
ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
vi. dalam
hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak
sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya
dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak
mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang
dikurangkan dari penghasilan bruto.


0 komentar